PONTIANAK TERKINI – Burhanuddin yang merupakan kuasa hukum mendiang Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J mengatakan, bahwa tidak ada peristiwa baku tembak yang terjadi di rumah kediaman Kadiv Propam Polri non aktif Irjen Ferdy Sambo.
Ia mengatakan, informasi itu diperolehnya dari pengakuan Bharada E yang saat ini dituding sebagai pelaku penembakan yang menewaskan Brigadir J.
“Kalau informasi tidak ada baku tembak. Pengakuan dia tidak ada baku tembak,” ujar Burhanuddin kepada awak media, Senin 8 Agustus 2022.
Baca Juga : Serpihan Roket China Long March 5B Tak Hanya Jatuh di Indonesia Tapi Juga Ditemukan di Malaysia
Masih dari pengakuan Bharada E, Burhanuddin mengatakan bekas proyektil yang berada di TKP hanya alibi saja. Padahal pistol milik Brigadir J, sengaja ditembakan ke arah dinding agar terkesan ada peristiwa baku tembak.
“Yang itupun ada proyektil atau apa yang di lokasi katanya alibi. Menembak itu dinding arah-arah itunya,” ucapnya.