PONTIANAK TERKINI – Warga Sui Bemban kesal tanahnya diakui oleh mantan Kades Sui Selamat Dadang Suwantri. Padahal, Dadang Suwantri warga Desa Sui Selamat tapi tiba-tiba mengakui memiliki tanah di Desa Sui Bemban.
Sengketa tanah ini telah melalui forum mediasi yang digelar di Kantor Bupati Kubu Raya yang dipimpin langsung Pj Bupati Kubu Raya Kamaruzaman pada Rabu (17/4).
Dalam forum mediasi itu, Dadang mengklaim ia dan kerabatnya memiliki tanah ratusan hektar di sekitar Parit Sei Gunung.
“Tapi sejak awal saya menjabat ketua RT dua periode sejak tahun 2009 sampai 2017, belum pernah saya melihat Dadang merimba atau ada penguasaan lahan. Kalau pun dia mengaku – mengaku itu bohong,” tegas Ketua RT 11 RW 03 Dusun Karya Bersama Irawan yang mengikuti mediasi tersebut.
Ia sebutkan sudah beberapa kali agar Dadang Suwantri diminta untuk menunjukan bukti alas haknya namun hingga kini tidak pernah bisa disampaikan.
Diceritakannya, di tahun 2010 lahan di Parit Sei Gunung telah dimiliki warga yang dibuktikan dengan SKT diterbitkan oleh Ibrahim mantan Kades Sui Bemban saat itu.
“Pak Ibrahim saat itu berpesan agar setelah SKT ini diterbitkan jangan ada lagi orang-orang yang menumpang berladang sehingga tidak timbul tumpang tindih. Kalau pun ada yang mau numpang harus seijin dari desa. Itu pesan beliau,” ungkapnya.
Namun, tambah Irawan, tiba-tiba awal tahun 2024 Dadang Suwantri langsung membawa alat berat untuk menggarap tanah tersebut.
“Sehingga saat itu saya hentikan aktifitasnya. Warga turun ke lapangan untuk menanyakan alas haknya. Dan minta Dadang datang ke desa untuk konfirmasikannya. Tapi tidak pernah melakukannya,” tuturnya.
Harusnya menurut Irawan, Dadang menghargai perangkat dan lembaga Desa Sui Bemban. Apalagi, dia mantan seorang kepala desa tentu tahu prosedur itu.
Selain Irawan, di forum mediasi itu juga dihadiri Sabini Kepala Desa Sui Bemban periode 1999 – 2009.